Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari atas pertimbangan negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia.
Selain itu, negara kesatuan juga dipandang tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai dasar pemikiran.
UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasalnya.
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang NKRI terdapat dalam lima pasal, yaitu pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A, dan pasal 37 ayat 5.
Selain itu, karakteristik NKRI juga dapat dipandang dari seri kewilayahan, lo.
Hal ini tertuang dalam pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang".
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau Indonesia.
Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasalnya."
Nah, itulah Adjarian, karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dirumuskan sebelum Indonesia merdeka.
Coba Jawab! |
Apa tujuan pembentukan negara kesatuan Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK/MA/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR