adjar.id - Karakteristik NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia tertera dalam UUD 1945 dan konsep wawasan nusantara.
Dalam konsep wawasan nusantara, karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia dilihat berdasarkan kewilayahannya.
Wawasan nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap dari bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya sendiri.
Cara pandang dan sikap ini lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam kehidupan.
Sementara itu, secara harfiah wawasan nusantara diartikan sebagai cara memandang pulau-pulau yang letanya berada di antara dua benua dan dua samudra.
Wawasan nusantara ini berlandaskan pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 mengenai diri dan lingkungan bangsa Indonesia secara utuh.
Tujuan dari konsep wawasan nusantara ini adalah untuk mewujudkan nasionalis yang diri dalam diri masyarakat dengan mementingkan kepentingan nasional.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai pedoman, motivasi, dan rambu-rambu dalam mengambil kebijakan bagi penyelenggara negara ataupun seluruh rakyat.
"Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan dari wilayah Indonesia."
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI bisa dipandang dari segi kewilayahan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi:
Baca Juga: 5 Karakteristik Negara Kesatuan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR