Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 28 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di daerahnya. (unsplash/SulthanAuliya)

adjar.id – Dalam negara Indonesia, ada kedudukan dan peran pemerintah daerah bagi daerahnya.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat tabel 4.5 di halaman 114.

Pada tabel tersebut kita diminta untuk merumuskan makna kedudukan dan juga peran dari pemerintah daerah.

Agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kita akan menjawab soal tersebut juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi, di mana daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota.

Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur di dalam undang-undang, Adjarian.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi daerah

Yuk, sekarang kita jawab soal yang terdapat pada tabel 4.5 di halaman 114 berikut ini!