Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 28 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di daerahnya. (unsplash/SulthanAuliya)

adjar.id – Dalam negara Indonesia, ada kedudukan dan peran pemerintah daerah bagi daerahnya.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat tabel 4.5 di halaman 114.

Pada tabel tersebut kita diminta untuk merumuskan makna kedudukan dan juga peran dari pemerintah daerah.

Agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kita akan menjawab soal tersebut juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi, di mana daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota.

Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur di dalam undang-undang, Adjarian.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi daerah

Yuk, sekarang kita jawab soal yang terdapat pada tabel 4.5 di halaman 114 berikut ini!

Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Makna Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah menjadi penyelenggaran pemerintahan di tingkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan daerah atau DPRD yang anggota-anggotanya dipilih dengan pemilihan umum.

Nah, setiap daerah di Indonesia sendiri dipimpin oleh kepada pemerintah daerah yang disebut sebagai kepada daerah.

Kepala daerah untuk tingkat provinsi disebut guberner, untuk tingkat kabupaten disebut bupati, sedangkan untuk tingkat kota disebut walikota.

Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Pemerintahan

Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

O iya, kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepalda pemerintah pusat.

Selain itu juga memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah

Kewenangan dari pemerintah daerah meliputi beberapa hal, di antaranya:

• Perencanaan dan pengendalian pembangunan

• Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

• Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

• Penyediaan sarana dan prasarana umum.

• Penanganan bidang kesehatan.

• Penyelenggaraan pendidikan.

• Penanggulangan masalah sosial

• Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

• Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

• Pengendalian lingkungan hidup.

• Pelayanan pertanahan.

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

3. Persyaratan Aparatur Pemerintah Daerah

Berikut ini, beberapa persyarakat yang harus dimiliki oleh seorang aparatur pemerintah daerah, yaitu:

• Memiliki sikap yang profesional.

• Memiliki kompetensi di bidangnya.

• Memiliki transparansi di bidangnya.

• Sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

• Memiliki objektivitas yang baik dalam bekerja di bidangnya.

• Bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN

• Bebas dari kepentingan politik yang hanya menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, itulah tadi Adjarian, makna kedudukan dan peran pemerintah daerah sebagai referensi Adjarian dalam menjawab tabel 4.5 di halaman 114.

Tonton juga video ini, yuk!