Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 28 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di daerahnya. (unsplash/SulthanAuliya)

3. Persyaratan Aparatur Pemerintah Daerah

Berikut ini, beberapa persyarakat yang harus dimiliki oleh seorang aparatur pemerintah daerah, yaitu:

• Memiliki sikap yang profesional.

• Memiliki kompetensi di bidangnya.

• Memiliki transparansi di bidangnya.

• Sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

• Memiliki objektivitas yang baik dalam bekerja di bidangnya.

• Bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN

• Bebas dari kepentingan politik yang hanya menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, itulah tadi Adjarian, makna kedudukan dan peran pemerintah daerah sebagai referensi Adjarian dalam menjawab tabel 4.5 di halaman 114.

Tonton juga video ini, yuk!