Landasan Hukum Bela Negara: Konstitusional dan Operasional

By Aisha Amira, Rabu, 22 Desember 2021 | 14:30 WIB
Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

adjar.id - Adjarian, berdasarkan undang-undang yang ada, dapat disimpulkan bela negara adalah wujud tanggung jawab warga negara untuk menjaga bangsa Indonesia.

Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

O iya, bela negara sebagai tindakan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tiga bentuk landasan hukum, lo.

Nah, apa saja landasan hukumnya?

Baca Juga: Pengertian Bela Negara dan Landasan Hukum Bela Negara: Landasan Ideal

Sebelumnya, kita sudah membahas landasan hukum bela negara ideal.

Kali ini, kita akan membahas landasan hukum bela negara landasan konstitusional dan juga landasan operasional, ya.

Keduanya merupakan landasan hukum penting bagi Indonesia, lo.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai landasan konstitusional dan juga landasan operasional berikut ini!

 

"Landasan ideal, konstitusional, serta landasan operasional merupakan landasan hukum bela negara Indonesia."

 

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional bela negara adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. 

1. Pasal Ayat 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

2. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

 

"Setiap warga negara wajib ikut serta di dalam mempertahankan keamanan negara."

 

Landasan Operasional

Landasan operasional bela negara, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945

  

"Terdapat sejumlah perundang-undangan yang mendasari landasan operasional."

 

Nah Adjarian, itulah landasan hukum bela negara konstitusional dan juga operasional yang perlu kita ketahui dan pelajari, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan tiga landasan hukum bela negara!

Petunjuk: Cek halaman 1.

 

Tonton video ini, yuk!