adjar.id - Adjarian, berdasarkan undang-undang yang ada, dapat disimpulkan bela negara adalah wujud tanggung jawab warga negara untuk menjaga bangsa Indonesia.
Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
O iya, bela negara sebagai tindakan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tiga bentuk landasan hukum, lo.
Nah, apa saja landasan hukumnya?
Baca Juga: Pengertian Bela Negara dan Landasan Hukum Bela Negara: Landasan Ideal
Sebelumnya, kita sudah membahas landasan hukum bela negara ideal.
Kali ini, kita akan membahas landasan hukum bela negara landasan konstitusional dan juga landasan operasional, ya.
Keduanya merupakan landasan hukum penting bagi Indonesia, lo.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai landasan konstitusional dan juga landasan operasional berikut ini!
"Landasan ideal, konstitusional, serta landasan operasional merupakan landasan hukum bela negara Indonesia."
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional bela negara adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
1. Pasal Ayat 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
2. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara",
- Ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan memlalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
- Ayat (3) berbunyi, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) berbunyi, "Kepolisiaan Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
"Setiap warga negara wajib ikut serta di dalam mempertahankan keamanan negara."
- Ayat (5) berbunyi, "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".
Landasan Operasional
Landasan operasional bela negara, antara lain sebagai berikut:
- Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
- Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
- UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
- UU No. 1 Tahun 1988 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945
"Terdapat sejumlah perundang-undangan yang mendasari landasan operasional."
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia.
- UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Nah Adjarian, itulah landasan hukum bela negara konstitusional dan juga operasional yang perlu kita ketahui dan pelajari, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan tiga landasan hukum bela negara! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!