Landasan Hukum Bela Negara: Konstitusional dan Operasional

By Aisha Amira, Rabu, 22 Desember 2021 | 14:30 WIB
Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

adjar.id - Adjarian, berdasarkan undang-undang yang ada, dapat disimpulkan bela negara adalah wujud tanggung jawab warga negara untuk menjaga bangsa Indonesia.

Hal ini wajib dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

O iya, bela negara sebagai tindakan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tiga bentuk landasan hukum, lo.

Nah, apa saja landasan hukumnya?

Baca Juga: Pengertian Bela Negara dan Landasan Hukum Bela Negara: Landasan Ideal

Sebelumnya, kita sudah membahas landasan hukum bela negara ideal.

Kali ini, kita akan membahas landasan hukum bela negara landasan konstitusional dan juga landasan operasional, ya.

Keduanya merupakan landasan hukum penting bagi Indonesia, lo.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai landasan konstitusional dan juga landasan operasional berikut ini!

 

"Landasan ideal, konstitusional, serta landasan operasional merupakan landasan hukum bela negara Indonesia."