- Ayat (5) berbunyi, "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".
Landasan Operasional
Landasan operasional bela negara, antara lain sebagai berikut:
- Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
- Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
- UU No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
- UU No. 1 Tahun 1988 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945
"Terdapat sejumlah perundang-undangan yang mendasari landasan operasional."