Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional bela negara adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
1. Pasal Ayat 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
2. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
- Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara",
- Ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan memlalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
- Ayat (3) berbunyi, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) berbunyi, "Kepolisiaan Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
"Setiap warga negara wajib ikut serta di dalam mempertahankan keamanan negara."