Landasan Hukum Bela Negara: Konstitusional dan Operasional

By Aisha Amira, Rabu, 22 Desember 2021 | 14:30 WIB
Landasan hukum bela negara terbagi menjadi tiga landasan. (pixabay)

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional bela negara adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. 

1. Pasal Ayat 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

2. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

Baca Juga: Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

 

"Setiap warga negara wajib ikut serta di dalam mempertahankan keamanan negara."