Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 8 Desember 2021 | 10:00 WIB
Terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan beberapa dasar-dasar hukum. (unplash/SebastianPichler)

adjar.id – Adjarian, tahu dasar hukum lembaga peradilan?

Lembaga peradilan menjadi lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

Kali ini, kita akan membahas mengenai dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Lembaga peradilan sendiri merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Nah, lembaga peradilan di Indonesia tidak bisa kita lepaskan dari kekuasaan negara yang lebih tepatnya terhadap kekuasaan kehakiman.

Perwujudan dari kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU tersebut menjadi penyempurna dari UU RI No.14 Tahun 1970 mengenai pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

Yuk, kita simak lebih lanjut mengenai lembaga peradilan dan juga dasar hukum lembaga peradilan berikut ini, Adjarian.

“Lembaga peradilan di Indonesia kekuasaannya dipegang oleh kekuasaan kehakiman yang sudah di atur dalam UU RI No.48 Tahun 2009.”

 

Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan dibentuk untuk membantu rakyat dalam mencari keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lembaga peradilan ni dipegang sepenuhnya oleh kekuasaan kehakiman, di mana di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Nah, di bawah Mahkamah Agung ada beberapa badan peradilan lain yang berada di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebutlah yang berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap campur tangan lembaga lain, baik legislatif, eksekutif, maupun lainnya.

Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya

O iya, proses peradilan sendiri dilakukan di sebuah tempat yang dinamakan sebagai pengadilan, di mana ada perbedaan mengenai konsep peradilan dan pengadilan.

Peradilan sendiri lebih kepada proses mengadili suatu perkara yang terjadi, sementara pengadilan lebih kepada tempat untuk mengadili perkara.

Jadi, lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kehakiman.

Secara umum, pengadilan memiliki tugas untuk mengadili hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tetapi tetap sesuai dengan UU yang berlaku.

“Proses peradilan yang dilakukan embaga peradilan dilakukan di tempat yang bernama pengadilan.”

 

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adjarian, dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, yaitu:

1. Pacasila terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dab ayat 3.

3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.

4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

6. UU RI No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.

7. UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

8. UU RI No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

9. UU RI No.8 Tahun 2004 renrang perubahan atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.

10. UU RI No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.5 Tahun 1986 tentang peradilan agama.

Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia

 

“Sila kelima pada Pancasila merupakan salah satu dasae hukum dari lembaga peradilan di Indonesia.”

 

11. UU RI No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

12. UU RI No.3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

13. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

14 UU RI No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

15. UU RI No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.

16. UU RI No.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.5 Tahun 1989 tentang peradilan agama.

17. UU RI No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

18. UU RI No.8 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan

Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi pedoman bagi lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan secara bebas tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak manapun.

Nah, itulah tadi Adjarian, dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia, yang di antaranya ada Pancasila dan UUD 1945.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa perbedaan peradilan dan pengadilan?

Petunjuk: Cek halaman 2.

 

Tonton video ini juga, ya!