11. UU RI No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
12. UU RI No.3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
13. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
14 UU RI No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
15. UU RI No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
16. UU RI No.50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.5 Tahun 1989 tentang peradilan agama.
17. UU RI No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU RI No.7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
18. UU RI No.8 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi pedoman bagi lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan secara bebas tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak manapun.
Nah, itulah tadi Adjarian, dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia, yang di antaranya ada Pancasila dan UUD 1945.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa perbedaan peradilan dan pengadilan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, ya!