Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 8 Desember 2021 | 10:00 WIB
Terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan beberapa dasar-dasar hukum. (unplash/SebastianPichler)

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adjarian, dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, yaitu:

1. Pacasila terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dab ayat 3.

3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.

4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

6. UU RI No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.

7. UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

8. UU RI No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

9. UU RI No.8 Tahun 2004 renrang perubahan atas UU RI No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.

10. UU RI No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No.5 Tahun 1986 tentang peradilan agama.

Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia

 

“Sila kelima pada Pancasila merupakan salah satu dasae hukum dari lembaga peradilan di Indonesia.”