Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 8 Desember 2021 | 10:00 WIB
Terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan beberapa dasar-dasar hukum. (unplash/SebastianPichler)

adjar.id – Adjarian, tahu dasar hukum lembaga peradilan?

Lembaga peradilan menjadi lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

Kali ini, kita akan membahas mengenai dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Lembaga peradilan sendiri merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Nah, lembaga peradilan di Indonesia tidak bisa kita lepaskan dari kekuasaan negara yang lebih tepatnya terhadap kekuasaan kehakiman.

Perwujudan dari kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU tersebut menjadi penyempurna dari UU RI No.14 Tahun 1970 mengenai pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

Yuk, kita simak lebih lanjut mengenai lembaga peradilan dan juga dasar hukum lembaga peradilan berikut ini, Adjarian.

“Lembaga peradilan di Indonesia kekuasaannya dipegang oleh kekuasaan kehakiman yang sudah di atur dalam UU RI No.48 Tahun 2009.”