Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 8 Desember 2021 | 10:00 WIB
Terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan beberapa dasar-dasar hukum. (unplash/SebastianPichler)

Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan dibentuk untuk membantu rakyat dalam mencari keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lembaga peradilan ni dipegang sepenuhnya oleh kekuasaan kehakiman, di mana di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Nah, di bawah Mahkamah Agung ada beberapa badan peradilan lain yang berada di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga tersebutlah yang berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap campur tangan lembaga lain, baik legislatif, eksekutif, maupun lainnya.

Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya

O iya, proses peradilan sendiri dilakukan di sebuah tempat yang dinamakan sebagai pengadilan, di mana ada perbedaan mengenai konsep peradilan dan pengadilan.

Peradilan sendiri lebih kepada proses mengadili suatu perkara yang terjadi, sementara pengadilan lebih kepada tempat untuk mengadili perkara.

Jadi, lembaga peradilan merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kehakiman.

Secara umum, pengadilan memiliki tugas untuk mengadili hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tetapi tetap sesuai dengan UU yang berlaku.

“Proses peradilan yang dilakukan embaga peradilan dilakukan di tempat yang bernama pengadilan.”