Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD

By Nabil Adlani, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:30 WIB
Keuangan daerah bertujuan untuk membantu daerah menyelenggarakan fungsinya. (unsplash/IfanFauzan)

adjar.idKeuangan daerah sangat penting dalam proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah bisa optimal jika penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber penerimaan yang cukup.

Pemberian tersebut harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai keuangan dari pemerintahan daerah, baik dari pengelolaan pendapatan, sumber pendapatan, dan APBD yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

Adjarian, sumber keuangan pada setiap urusan pemerintah yang berkaitan dengan daerah akan diserahkan kepada daerah tersebut sebagai sumber keuangan daerah.

Keuangan daerah sendiri berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, merupakan hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu yang berupa uang dan barang.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang pengelolaan pendapatan, sumber pendapatan, dan APBD dalam keuangan pemerintah daerah. Simak, yuk!

 

“Pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya membutuhkan keuangan daerah.”

 

Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah

Dalam undang-undang yang mengatur keuangan negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan.

Penegasan tersebut mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah.

Jadi, kekuasaan dalam pengelolaan keunagan negara dari presiden sebagian akan diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengelola keuangan daerah dan mewakiliki pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Pengelolaan pendapatan keuangan daerah dilakukan berdasakan ketentuan di dalam UU No.33 Tahun 2004, yaitu:

1. Peraturan daerah mengatur ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

2. Kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai pengelolaan keuangan daerah.

3. Surat keputusan kepala daerah mengatur prosedur dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perda tersebut.

4. Masyarakat bisa mengetahui laporan keuangan daerah karena merupakan dokumen daerah.

 

“Pendapatan keuangan daerah dikelola oleh pemerintah daerah untuk membangun daerahnya.”

 

Sumber Pendapatan Keuangan Daerah

Adjarian, setiap daerah memeiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangannya, berupa:

1. Kepastian ketersediaan pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.

2. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan hasil dari sumber-sumber daya nasional di daerah.

3. Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

Nah, sumber-sumber pendapatan daerah sendiri terdiri dari berbagai sumber keuangan, di antaranya:

1. Pendapatan asli daerah atau PAD, yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan PAD lainnya yang sah.

2. Dana perimbangan yang meliputi bagi hasil, alokasi dana umum, dan alokasi dana khusus.

3. Pendaparan daerah lain yang sah, seperti pariwisata, industri, dan lainnya.

 

“Salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yaitu dari pendapatan asli daerah atau PAD.”

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD ini merupakan dasar dari pengelolaan keuangan daerah dalam masa waktu satu tahun anggaran yang terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Desember.

Nah, APBD ini dirancang oleh kepala daerah dan rancangannya diserahkan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Rancangan peraturan daerah provinsi mengenai APBD yang sudah disetujui bersama kemudian sebelum ditetapkan disampaikan terlebih dahulu ke menteri dalam negeri untuk dievaluasi.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.2 Pengertian, Landasan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangan Desentralisasi

Adjarian, semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dianggarkan di dalam APBD ini, lo.

Pelaksananya dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola langsung oleh bendahara umum daerah.

O iya, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur dengan perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.

Nah, itulah penjelasan seputar keuangan daerah yang meliputi pengelolaan pendapatan, sumber pendapatan, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Yuk, jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa saja sumber pendapatan bagi pemerintah daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton video ini juga, yuk!