Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD

By Nabil Adlani, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:30 WIB
Keuangan daerah bertujuan untuk membantu daerah menyelenggarakan fungsinya. (unsplash/IfanFauzan)

Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah

Dalam undang-undang yang mengatur keuangan negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan.

Penegasan tersebut mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah.

Jadi, kekuasaan dalam pengelolaan keunagan negara dari presiden sebagian akan diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengelola keuangan daerah dan mewakiliki pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Pengelolaan pendapatan keuangan daerah dilakukan berdasakan ketentuan di dalam UU No.33 Tahun 2004, yaitu:

1. Peraturan daerah mengatur ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

2. Kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai pengelolaan keuangan daerah.

3. Surat keputusan kepala daerah mengatur prosedur dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perda tersebut.

4. Masyarakat bisa mengetahui laporan keuangan daerah karena merupakan dokumen daerah.

 

“Pendapatan keuangan daerah dikelola oleh pemerintah daerah untuk membangun daerahnya.”