Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD

By Nabil Adlani, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:30 WIB
Keuangan daerah bertujuan untuk membantu daerah menyelenggarakan fungsinya. (unsplash/IfanFauzan)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD ini merupakan dasar dari pengelolaan keuangan daerah dalam masa waktu satu tahun anggaran yang terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Desember.

Nah, APBD ini dirancang oleh kepala daerah dan rancangannya diserahkan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Rancangan peraturan daerah provinsi mengenai APBD yang sudah disetujui bersama kemudian sebelum ditetapkan disampaikan terlebih dahulu ke menteri dalam negeri untuk dievaluasi.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.2 Pengertian, Landasan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangan Desentralisasi

Adjarian, semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dianggarkan di dalam APBD ini, lo.

Pelaksananya dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola langsung oleh bendahara umum daerah.

O iya, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur dengan perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.

Nah, itulah penjelasan seputar keuangan daerah yang meliputi pengelolaan pendapatan, sumber pendapatan, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Yuk, jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa saja sumber pendapatan bagi pemerintah daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton video ini juga, yuk!