Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah pusat juga memiliki fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. (unsplash)

• Menjamin Akses Minimal Setiap Individu Terhadap Barang dan Jasa

Adanya, fungsi untuk menjamin akses minimal setiap individu terhadap barang dan jasa membuat hadirnya pemerintah bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bantuan yang bisa diberikan pemerintah yaitu dengan adanya program-program khusus yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

3. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Jadi, masyarakat tahu, menyadaari diri, dan bisa memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan

Nah, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan ini hanya sebagai fasilitator dan juga motivator.

Tujuannya yaitu untuk membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Masyarakat jadi bisa menemukan penyelesaian dari masalah atau persoalan yang sedang menimpa mereka.

Adjarian, itu tadi tiga fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang salah satunya yaitu fungsi layanan.

Sekarang, yuk, kita jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengaturan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.