Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah pusat juga memiliki fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, ada tiga fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan di pusat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh presiden dengan dibantu wakil presiden dan para menteri negara.

Sementara itu, otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerahnya.

Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi pemerintah pusat dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Tujuan adanya otonomi daerah yaitu meningkatkan daya guna dan hasil untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Kebijakan yang diambil pemerintah pusat yang kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan menggunakan beberapa asas.

Nah, asas-asas yang digunakan yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai fungsi dari pemerintah pusat dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah berikut ini!

“Kebijakan yang diambil pemerintah yang kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah salah satunya menggunakan asas desentralisasi.”