Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah pusat juga memiliki fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. (unsplash)

Nah, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai wara negara Indonesia.

O iya, ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah, yaitu:

• Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif

Fungsi menyediakan barang dan jasa kolektif dijalankan pemerintah karena masih ada beberapa barang publik yang sulit dijangkau.

Barang publik ini sebenarnya sudah disediakan untuk umum, akan tetapi ada beberapa individu yang masih sulit memperolehnya. Maka dari itu munculnya fungsi pengaturan untuk menyediakan barang dan jasa kolektif ini.

• Menyediakan Infrastruktur Ekonomi

Pemerintah sendiri menyediakan institusi dasar dan juga peraturan-peraturan yang diperlukan bagi keberlangsungan sistem ekonomi yang modern.

Hal ini dilakukan agar sistem ekonomi bisa terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

Institusi dan peraturan yang diperlukan seperti hak cipta, hak paten, perlindungan terhadap hak milik, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

“Salah satu fungsi peraturan pemerintah pusat yaitu menyediakan barang dan jasa kolektif.”