Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Pemerintah pusat juga memiliki fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. (unsplash)

1. Fungsi Layanan

Fungsi layanan atau sevicing function dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan cara tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan dengan kualitas yang sama antarmasyarakatnya.

Dalam pelaksanaan fungsi layanan ini pemerintah tidak pilih kasih, di mana semua orang memililiki hak yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

Nah, hak tersebut berkaitan dengan hak untuk dilayani, diakui, dihormati, diberi kesempatan, diberi kepercayaan, dan lain sebagainya.

Jadi, fungsi pelayanan ini lebih kepada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Struktur dan Persyaratannya

2. Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan atau regulating function yaitu memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja, tetapi juga kepada pemerintah itu sendiri.

Jadi, pemerintah pusat dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat.

Selain itu juga meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

“Fungsi layanan dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”