Misalnya, Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah dan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perda berfungsi untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang di tingkat nasional.
Contoh dari Perda adalah Peraturan Daerah tentang Tata Ruang atau Perda tentang Kesejahteraan Sosial.
"Isi produk perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah."
Nah, demikianlah isi produk perundang-undangan materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan produk perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR