adjar.id - Apa saja isi produk perundang-undangan?
Selain memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai instrumen dasar hukum, Indonesia juga mempunyai produk perundang-undangan.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi dan mempunyai konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya.
Sementara sebagai higher law, UUD 1945 adalah hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Produk perundang-undangan adalah segala bentuk aturan hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Di Indonesia, produk perundang-undangan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019).
Terdapat berbagai jenis produk perundang-undangan dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
O iya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang paling tinggi.
Yuk, kita pelajari lebih lanjut apa saja isi produk perundang-undangan!
"Setiap produk perundang-undangan memiliki fungsi dan peran masing-masing, sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam sistem hukum Indonesia."
Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR