adjar.id - Indonesia terdiri dari banyak daerah yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Setiap daerah dipimpin atau dikelola oleh pemerintah daerah, Adjarian.
Pemerintah daerah mengatur potensi serta kekhasan yang ada di daerahnya.
Untuk itulah dibuat peraturan daerah agar daerah dapat berkembang dan maju dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Pembuatan peraturan-peraturan daerah harus tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku secara nasional.
Nah, peraturan daerah dibagi menjadi dua, yaitu Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Apa perbedaan antara keduanya?
Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!
"Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku secara nasional."
Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan gubernur.
Pembuatan perda harus berpegangan kepada aturan yang berada di atasnya.
Baca Juga: Ketentuan Perppu pada Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka
Aturan-aturan yang dibuat juga tidak boleh betentangan dengan aturan yang ada di wilayah pusat.
Penyusunan Perda Provinsi diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
- Mengajukan rancangan perda secara tertulis, DPRD Provinsi kepada Gubernur atau Gubernur kepada DPRD Provinsi.
- Pembahasan bersama rancangan oleh kedua belah pihak.
- Jika disepakati, Gubernur akan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Provinsi.
Setiap provinsi dibagi kembali menjadi kabupaten dan kota dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Nah, tidak hanya provinsi saja, kabupaten atau kota juga bisa membuat peraturan daerahnya sendiri.
Semua Perda Kabupaten/Kota harus disusun dengan merujuk peraturan di atasnya serta tidak bertentangan.
Penyusunan Perda Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
- DPRD setempat, Bupati, atau Walikota mengusulkan rancangan secara tertulis.
Baca Juga: 7 Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka
- Pihak DPRD dan pemerintah daerah membahas bersama usulan tersebut.
- JIka disepakati, maka Bupati atau Walikota akan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Kabupaten/Kota.
"Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi, sedangkan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Nah, itulah yang dimaksud dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Coba Jawab! |
Siapa yang mengesahkan Perda Provinsi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR