- Pihak DPRD dan pemerintah daerah membahas bersama usulan tersebut.
- JIka disepakati, maka Bupati atau Walikota akan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Kabupaten/Kota.
"Perda Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi, sedangkan Perda Kabupaten/Kota adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Nah, itulah yang dimaksud dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Coba Jawab! |
Siapa yang mengesahkan Perda Provinsi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR