Aturan-aturan yang dibuat juga tidak boleh betentangan dengan aturan yang ada di wilayah pusat.
Penyusunan Perda Provinsi diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
- Mengajukan rancangan perda secara tertulis, DPRD Provinsi kepada Gubernur atau Gubernur kepada DPRD Provinsi.
- Pembahasan bersama rancangan oleh kedua belah pihak.
- Jika disepakati, Gubernur akan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Provinsi.
Setiap provinsi dibagi kembali menjadi kabupaten dan kota dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Nah, tidak hanya provinsi saja, kabupaten atau kota juga bisa membuat peraturan daerahnya sendiri.
Semua Perda Kabupaten/Kota harus disusun dengan merujuk peraturan di atasnya serta tidak bertentangan.
Penyusunan Perda Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
- DPRD setempat, Bupati, atau Walikota mengusulkan rancangan secara tertulis.
Baca Juga: 7 Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR