Komisi II DPR RI di tahun 2011 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menjadi harapan baru bagi realisasi agenda reformasi birokrasi.
Di tahun 2013, UU tersebut disahkan dalam sidang Pleno DPR yang menjadi langkah besar karena sejak itu profesi ASN dijabarkan secara detail.
Pengesahan UU itu juga menambah semangat bagi ASN dalam melaksanakan reformasi, peningkatan pelayanan, dan meminimalkan permasalahan pada manajemen kepegawaian.
UU tersebut membuat ASN menjadi profesi yang berpendidikan, menjaga nilai dasar profesionalitas, dan memiliki standar pelayanan.
2. Reformasi Lembaga Negara
Reformasi lembaga negara atau pemerintahan dimulai pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pada masa itu, Presiden Gus Dur membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial.
Kemudian di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, terjadi perubahan istilah departemen menjadi kementerian.
Perubahan ini juga diikuti dengan perubahan nama-nama lembaga negara.
Misalnya Departemen Pekerjaan Umum diubah menjadi Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
O iya, reformasi lembaga negara tidak hanya terjadi untuk lembaga struktural, tetapi juga lembaga nonstruktural atau LNS.
Baca Juga: Latar Belakang dan Tujuan Reformasi di Indonesia, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR