Permen mengatur masalah-masalah tertentu dalam kementerian yang bersangkutan.
Misalnya, Permen Kesehatan yang mengatur regulasi terkait layanan kesehatan.
5. Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen)
Keppres dan Kepmen adalah bentuk produk perundang-undangan yang lebih spesifik dan fokus pada masalah tertentu.
Mereka seringkali digunakan untuk menetapkan kebijakan atau regulasi dalam situasi tertentu.
6. Instruksi Presiden dan Surat Edaran
Instruksi Presiden adalah perintah tertulis dari Presiden yang ditujukan kepada lembaga-lembaga pemerintah.
Surat edaran adalah petunjuk atau panduan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah tertentu, seperti kementerian atau lembaga non-kementerian.
7. Peraturan Daerah (Perda)
Perda adalah produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Perda mengatur masalah yang lebih bersifat lokal, seperti peraturan parkir atau perizinan usaha.
8. Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali)
Keputusan ini mirip dengan Perda, tetapi dikeluarkan oleh gubernur provinsi atau bupati/walikota.
Mereka mengatur masalah yang lebih bersifat lokal.
"Produk perundang-undangan Indonesia, yaitu UU, PP, Perpres, Permen, Keppres dan Kepmen, Instruksi Presiden dan surat edaran, Perda, serta Kepgub dan Perbup/Perwali."
Nah, itulah beberapa bentuk produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk, Kemdikbudristek Tahun 2021.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR