2. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah.
PP lebih mendetail dan merupakan pelaksanaan dari UU.
PP inilah yang menguraikan bagaimana UU akan diterapkan dalam praktik.
Contohnya, PP tentang aturan lalu lintas jalan raya.
3. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah bentuk produk perundang-undangan yang diterbitkan oleh Presiden.
Perpres mengatur kebijakan nasional, organisasi pemerintah, dan masalah-masalah penting lainnya.
Contohnya, Perpres tentang kebijakan energi nasional.
4. Peraturan Menteri (Permen)
Permen adalah produk hukum yang dibuat oleh Menteri dalam kabinet.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Hubungan Antarperundang-undangan, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR