adjar.id - Produk perundang-undangan Indonesia mengacu pada segala bentuk hukum dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Biasanya produk perundang-undangan digunakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Misalnya hukum pidana, hukum perdata, ekonomi, sosial, politik, dan banyak lagi.
Produk perundang-undangan inilah yang membentuk dasar hukum yang menjadi panduan bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam menjalani aktivitas mereka.
O iya, setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, yang mengatur cara produk perundang-undangan dibuat, diubah, dan diterapkan.
Yuk, kita cari tahu bentuk perundang-undangan Indonesia berikut ini, Adjarian!
"Produk perundang-undangan adalah alat penting dalam menjaga tatanan sosial dan hukum di suatu negara."
Berikut ini adalah beberapa bentuk dari produk perundang-undangan Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang (UU)
UU adalah produk perundang-undangan tertinggi di Indonesia dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden.
UU mengatur prinsip-prinsip dasar dalam berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, ekonomi, sosial, dan politik.
Baca Juga: Analisis Undang-Undang Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR