adjar.id - Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Pada sistem presidensial ini, kedudukan presiden sangatlah kuat, Adjarian.
Hal ini karena presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia.
Sehingga, presiden di Indonesia memiliki kewenangan yang sangat banyak, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Nah, kali ini kita akan membahas kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945.
Kewenangan presiden yang sangat banyak ini membuat hal tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri.
Maka dari itu, presiden memerlukan orang lain untuk memudahkan pekerjaannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Saat melaksanakan tugas dan kewenangannya, presiden akan dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilu.
Selain itu, presiden juga akan dibantu oleh beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri negara.
Berikut kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 selengkapnya.
"Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial yang membuat kedudukan presiden sangat kuat."
Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan dari presiden Indonesia sebagai kepala negara berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945).
4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16 UUD 1945).
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945).
6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kepentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945).
8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).
9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1 UUD 1945).
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3 UUD 1945).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden
11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
12. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat 3)
"Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjelaskan kewenangan dari presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan di Indonesia."
Nah, itu tadi beberapa kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945.
Coba Jawab! |
Mengapa presiden di Indonesia bisa menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR