11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
12. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat 3)
"Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjelaskan kewenangan dari presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan di Indonesia."
Nah, itu tadi beberapa kewenangan presiden Indonesia sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945.
Coba Jawab! |
Mengapa presiden di Indonesia bisa menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR