Kewenangan dari presiden Indonesia sebagai kepala negara berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).
3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945).
4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16 UUD 1945).
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945).
6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kepentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945).
8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).
9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1 UUD 1945).
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3 UUD 1945).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR