adjar.id - Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang tertulis dalam UUD 1945.
Pada artikel ini kita akan membahas kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara.
Di Indonesia, presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih lagi sebagai presiden lagi untuk satu tahun masa jabatan.
Kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah ini membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Nah, sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang diatur dan dikepalai oleh seorang presiden.
Keputusan tentang sistem pemerintahan negara Indonesia ini telah diterapkan melalui UUD 1945 setelah diamandemen.
Sistem pemerintahan ini merupakan komponen terpenting bagi setiap negara di dunia, Adjarian.
Pemilihan sistem pemerintahan ini biasanya didasari atas kesepakatan bersama sesuai karakteristik negara.
O iya, salah satu ciri sistem pemerintahan presidensial adalah pemerintahan dan negara dipimpin secara langsung oleh presiden.
Yuk, kita cari tahu kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara berikut ini!
"Penerapan sistem pemerintahan presidensial membuat kedudukan presiden di Indonesia sangatlah kuat."
Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR