Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
Berikut ini beberapa kewenangan dari Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebagai kepala negara:
1. Memegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut yang tertulis dalam Pasal 10.
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 1.
3. Membuat perjanjian internasional lain dengan persetujuan DPR yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 2.
4. Menyatakan keadaan bahaya yang tertulis dalam Pasal 12.
5. Mengangkat duta dan konsul yang tertulis dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2.
Dalam pengangkatan duta, Presiden tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR.
6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang tertulis dalam Pasal 13 Ayat 3.
7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Pasal 14 Ayat 1.
8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR