4. Dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Ketetapan Presiden No.3 Tahun 1955.
DPAS diketuai oleh Presiden Soekarno dan Roeslan Abdulgani menjadi wakil ketuanya.
Tugas dari DPA ini adalah menjawab pertanyaan presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usulan terhadap pemerintah.
Kemudian, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan garis kebijakan Presiden Soekarno dalam memperkenalkan demokrasi terpimpin.
"Kelebihan demokrasi terpimpin, di antaranya dibentuk kabinet kerja, dibentuk MPRS, dibentuk MPPRS, dan dibentuk DPAS."
Kekurangan dari diterapkannya demokrasi terpimpin, di antaranya:
1. Legislatif yang Melemah
Dibentuknya DPR Gotong Royong atau DPR-GR membuat sistem politik di Indonesia menjadi lemah.
Hal ini karena DPR-GR hanya menjadi instrumen politik bagi lembaga kepresidenan.
Selain itu, proses rekrutmen politik bagi DPR-GR ini dilakukan oleh presiden secara langsung.
Baca Juga: 4 Dampak Positif Demokrasi Terpimpin
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR