Tujuan kabinet kerja ini adalah untuk mengurangi pengaruh kepentingan dari partai politik.
Maka, tidak ada satu pun meteri dalam kabinet yang asalnya dari ketua umum partai politik.
Agar bisa memberikan tekanan yang bersifat nonpartai, bahkan beberapa menteri keluar dari partainya.
Program kabinet kerja ini, di antaranya penyelenggaraan keamanan dalam negeri, melengkapi sandang pangan rakyat, dan pembebasan Irian Barat.
2. Dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dibentuk Presiden Soekarno pada 31 Desember 1959.
Fungsi dan tugas dari MPRS diatur berdasarkan Ketetapan Presiden Soekarno No.2 Tahun 1959.
Sehingga, fungsi dan tugas dari MPRS ini hanya untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
3. Dibentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPRS) merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi dalam mengambil kebijakan, baik kebijakan khusus maupun darurat.
MPPRS ini dibentuk berdasarkan Ketetapan Presiden No.4 Tahun 1962.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR