adjar.id - Di bawah ini ada sejumlah pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
Setiap daerah di Indonesia diberikan hak otonomi daerah.
Otonomi daerah ini diberikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
Secara umum, otonomi daerah bisa dikatakan sebagai kewenangan atau sistem yang dimiliki oleh suatu daerah.
Adanya otonomi daerah bertujuan agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, Adjarian.
Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk mengembangkan daerah dan isi yang ada di dalam daerah tersebut.
Adanya aturan tersebut membuat pemerintah daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur wilayahnya.
O iya, menurut aspirasi masyarakat, otonomi daerah dapat meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah, berikut beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
"Pemberlakuan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
1. C.J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan berbagai peraturan yang sudah dibuat dengannya.
2. J. Wajong
Menurut J. Wajong otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan daerah.
Hal ini dilakukan dengan adanya keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
3. Ateng Syariffudin
Menurut Ateng Syariffudin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Namun, kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabankan.
4. F. Sugeng Istianto
Menurut F. Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sebuah rumah tangga daerah.
5. Syarif Saleh
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Syarif Saleh menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah suatu hak mengatur dan memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat.
6. Kansil
Menurut Kansil, otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
7. Mahwood
Mahwood berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.
Kesempatan dan perlakuan ini yaitu mengekspresikan dan memperjuangkan suatu kepentingan serta ikut mengontrol kinerja pemerintah daerah.
8. Widjaja
Otonomi daerah menurut Widjaja adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditunjukkan untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.
9. Hoesein
Menurut Hoesein, otonomi daerah adalah suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.
"Beberapa ahli yang mengemukakan pengertian otonomi daerah, di antaranya C.J. Franseen, J. Wajong, dan Ateng Syarifuddin."
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, itu tadi beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tujuan diterapkannya otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR