Syarif Saleh menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah suatu hak mengatur dan memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat.
6. Kansil
Menurut Kansil, otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
7. Mahwood
Mahwood berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.
Kesempatan dan perlakuan ini yaitu mengekspresikan dan memperjuangkan suatu kepentingan serta ikut mengontrol kinerja pemerintah daerah.
8. Widjaja
Otonomi daerah menurut Widjaja adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditunjukkan untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa.
9. Hoesein
Menurut Hoesein, otonomi daerah adalah suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.
"Beberapa ahli yang mengemukakan pengertian otonomi daerah, di antaranya C.J. Franseen, J. Wajong, dan Ateng Syarifuddin."
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, itu tadi beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tujuan diterapkannya otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR