1. C.J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan berbagai peraturan yang sudah dibuat dengannya.
2. J. Wajong
Menurut J. Wajong otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan daerah.
Hal ini dilakukan dengan adanya keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
3. Ateng Syariffudin
Menurut Ateng Syariffudin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Namun, kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabankan.
4. F. Sugeng Istianto
Menurut F. Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sebuah rumah tangga daerah.
5. Syarif Saleh
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR