adjar.id – Kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan peraturan dana pensiun yang menjadi materi IPS kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Yap, ada beberapa jenis dana pensiun yang masing-masing memiliki peraturan tersendiri, Adjarian.
Dana pensiun termasuk dalam industri keuangan non-bank atau IKNB.
IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
O iya, pensiun merupakan sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena sudah lanjut usia.
Dana pensiun ini merupakan hak bagi setiap karyawan yang wajib untuk didapatkan sebagai bentuk penghargaan karena sudah mengabdi di suatu perusahaan.
Secara umum, dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan perusahaan yang menjadi hak bagi pesiunan perusahaan tersebut.
Dana pensiunan ini biasanya berupa uang yang bisa diambil setiap bulan atau bisa juga diambil sekaligus saat seseorang sudah memasuki waktu pensiunnya.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para perserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.
Dana pensiun ini sangat dibutuhkan dalam menunjang kehidupan seseorang setalah mencapai masa tua atau saat sudah tidak bekerja lagi.
“Dana pensiun memiliki manfaat yang sangat besar, maka dari itu perlu disiapkan sejak jauh-jauh hari.”
Baca Juga: 3 Konsep Ketenagakerjaan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
Tujuannya untuk menyelenggarakan Progran Pensium Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Hal itu demi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja madiri.
Dana pensiun ini terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana pensiun ini merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Baca Juga: Hak-Hak Tenaga Kerja Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia
Iuran diberikan hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang berkaitan dengan keuntungan pemberi kerja.
“Dana pensium lembaga keuangan dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.”
Peraturan Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, dana pensiun ini juga sudah dinaungi oleh beberapa regulasi, yaitu:
1. UU No.13 Tahun 2003
UU No.13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 167 dan pasal 156 ayat 4 yang isinya:
Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja dalam suatu program pensiun yang iurannya dibayarkan penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak untuk mendapatkan:
- Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2.
- Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3.
Meski begitu, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2003.
Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
2. UU No.3 Tahun 1992
UU No.3 tahun 1992 mengatur tentang Jaminan Sosial Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.
Jamsostek adalah badan usaha milik negara yang ditelah ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua berdasarkan mekanisme dana atau tabungan wajib bagi pekerja formal sektor swasta.
3. UU No.11 Tahun 1969
UU No.11 tahun 1969 mengatur tentang jaminan hari tua bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan:
- Pensiunan PNS dan anggota militer memiliki hak untuk menerima tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus saat sudah masuk usia pensiun.
- Tujangan pensiunan bulanan sebesar 2,5% dari gaji bulanan terakhir dan dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian dengan maksimal 80%.
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 dari faktor pengali yang sudah ditentukan Menteri Keuangan.
“Perihal dana pensiun telah diatur dalam undang-undang, seperti UU No.13 tahun 2003 pasal 167 dan 156 ayat 4, UU No.3 tahun 1999, dan UU No.11 tahun 1969."
Nah, itulah Adjarian, penjelasan mengenai jenis dan peraturan dana pensiun di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja jenis-jenis dana pensiun? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR