adjar.id – Sudah tahu tiga konsep ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan merupakan sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja, Adjarian.
Tenaga kerja adalah salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi bagi suatu negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai konsep-konsep ketenagakerjaan yang menjadi materi ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka.
O iya, ketenagakerjaan menurut UU No.13 tahun 2013 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Ada tiga udang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu UU No.13 tahun 2003, UU No.21 tahun 2000, dan UU No.24 tahun 2004.
Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi yaitu UUD 1945 yang dalam penyelenggaraannya didasarkan pada keterpaduan melalui koordinasi fungsional pusat dan daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki beberapa tujuan, salah satunya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara manusiawi dan optimal.
Yuk, kita cari tahu tiga konsep ketenagakerjaan berikut ini, Adjarian!
“Salah satu undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan yaitu UU No.13 tahun 2003.”
Konsep Ketenagakerjaan
Baca Juga: Hak-Hak Tenaga Kerja Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR