Dana pensiun terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
Tujuannya untuk menyelenggarakan Progran Pensium Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Hal itu demi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja madiri.
Dana pensiun ini terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Dana pensiun ini merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR