Baca Juga: Hak-Hak Tenaga Kerja Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia
Iuran diberikan hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang berkaitan dengan keuntungan pemberi kerja.
“Dana pensium lembaga keuangan dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.”
Program dana pensiun di Indonesia sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, dana pensiun ini juga sudah dinaungi oleh beberapa regulasi, yaitu:
1. UU No.13 Tahun 2003
UU No.13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 167 dan pasal 156 ayat 4 yang isinya:
Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja dalam suatu program pensiun yang iurannya dibayarkan penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak untuk mendapatkan:
- Uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2.
- Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3.
Meski begitu, pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2003.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR