adjar.id – Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB termasuk sebagai jenis lembaga keuangan di Indonesia.
Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, IKNB ini memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak.
Selain itu, fungsi dan tugasnya juga berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas jenis-jenis industri keuangan non-bank yang menjadi materi IPS kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Industri keuangan non-bank adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan.
Hal ini dilakukan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan investasi di perusahaan dan menerbitkan surat berharga.
O iya, industri keuangan non-bank sering juga disebut dengan lembaga keuangan bukan bank dan berdiri sejak tahun 1972.
Berdirinya industri keuangan non-bank ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan N0 38/MK/IV/1972.
Tujuan pendirian industri keuangan non-bank adalah untuk mendorong terjadinya perkembangan di pasar modal agar penyaluran dana bisa lebih efisien.
Lalu, apa saja jenis-jenis industri keuangan non-bank?
“Industri keuangan non-bank memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak jika dibandingkan dengan keuangan perbankan.”
Baca Juga: Jawab Soal Produk-Produk Perbankan Syariah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR