- Lembaga penjamin.
- Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
- PT Permodalan Nasional Madani.
- PT Danareksa.
5. Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga keuangan mikro atau LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Hal ini dilakukan melalui peminjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola simpanan, atau pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara asing.
LKM ini harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa atau kelurahan, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan koperasi.
“Kegiatan usaha LKM ini salah satunya sebagai jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui peminjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro.”
6. Teknologi Finansial
Baca Juga: 6 Peran dan Fungsi Bank Sentral
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut lembaga keunagan non-bank untuk beradaotasi sehingga lahirlah teknologi finansial.
Teknologi finansial merupakan suatu inovasi finansial dengan menggunakan sentuhan teknologi modern.
Aktivitas teknologi finansial menurut OJK di antaranya peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi.
Nah, itulah Adjarian, jenis-jenis industri keuangan non-bank atau IKNB, salah satunya adalah asuransi.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan yang menjadi salah satu jenis industri keuangan non-bank? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR