adjar.id – Kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan peraturan dana pensiun yang menjadi materi IPS kelas 10 Kurikulum Merdeka.
Yap, ada beberapa jenis dana pensiun yang masing-masing memiliki peraturan tersendiri, Adjarian.
Dana pensiun termasuk dalam industri keuangan non-bank atau IKNB.
IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
O iya, pensiun merupakan sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena sudah lanjut usia.
Dana pensiun ini merupakan hak bagi setiap karyawan yang wajib untuk didapatkan sebagai bentuk penghargaan karena sudah mengabdi di suatu perusahaan.
Secara umum, dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan perusahaan yang menjadi hak bagi pesiunan perusahaan tersebut.
Dana pensiunan ini biasanya berupa uang yang bisa diambil setiap bulan atau bisa juga diambil sekaligus saat seseorang sudah memasuki waktu pensiunnya.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para perserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.
Dana pensiun ini sangat dibutuhkan dalam menunjang kehidupan seseorang setalah mencapai masa tua atau saat sudah tidak bekerja lagi.
“Dana pensiun memiliki manfaat yang sangat besar, maka dari itu perlu disiapkan sejak jauh-jauh hari.”
Baca Juga: 3 Konsep Ketenagakerjaan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR