adjar.id – Hukum terdiri dari berbagai jenis, salah satu jenisnya adalah hukum publik. Tahukah Adjarian pengertian dan contoh hukum publik?
Sebagai negara hukum, seluruh masyarakat yang ada di Indonesia wajib untuk mematuhi segala hukum yang berlaku, Adjarian.
Tujuan dari adanya hukum tersebut ialah agar perilaku masyarakat bisa dibatasi sekaligus mewujudkan adanya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum biasanya diartikan sebagai suatu aturan yang di dalamnya berisi norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Pada hakikatnya, hukum merupakan pagar pembatas yang membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih aman dan damai.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu aturan, kaidah hukum, dan tata tertib.
Hukum yang berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
Hukum bisa memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.
Hukum diklasifikasikan dalam beberapa jenis, salah satunya berdasarkan isinya, yaitu hukum publik.
Berikut pengertian dan contoh hukum publik.
Baca Juga: Jawab Soal tentang Tujuan Hukum
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik merupakan suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, sehingga hukum publik sering juga disebut dengan hukum negara.
Beberapa ciri hukum publik, di antaranya:
1. Secara hierarki, hukum publik diatur oleh penguasa atau pemerintah.
2. Ruang lingkup hukum publik ialah tentang kepentingan negara atau masyarakat dengan perseorangan.
3. Penguasa atau pemerintah negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada orang perorang.
4. Penegakan hukum publik dilakukan untuk tujuan bersama dan kepentingan masyarakat umum.
5. Dalam hukum publik terdapat banyak unsur politik.
Hukum publik ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
1. Hukum pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
2. Hukum tata negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
3. Hukum tata usaha negara atau administratif, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
4. Hukum internasional, yaitu mengatur hubungan antarnegara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
Beberapa contoh hukum publik, di antaranya:
1. Kasus ujaran kebencian yang dilakukan seseorang kepada orang lain.
2. Kasus pelanggaran lalu lintas oleh seseorang.
3. Kasus tindak pidana korupsi.
Nah, itulah pengertian dan contoh hukum publik.
Coba Jawab! |
Apa saja ciri-ciri hukum publik? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR