Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik merupakan suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, sehingga hukum publik sering juga disebut dengan hukum negara.
Beberapa ciri hukum publik, di antaranya:
1. Secara hierarki, hukum publik diatur oleh penguasa atau pemerintah.
2. Ruang lingkup hukum publik ialah tentang kepentingan negara atau masyarakat dengan perseorangan.
3. Penguasa atau pemerintah negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada orang perorang.
4. Penegakan hukum publik dilakukan untuk tujuan bersama dan kepentingan masyarakat umum.
5. Dalam hukum publik terdapat banyak unsur politik.
Hukum publik ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
1. Hukum pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
2. Hukum tata negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR