adjar.id – Adanya hukum memiliki sejumlah tujuan.
Tujuan hukum di antaranya ialah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan sewenang-wenang, melindungi HAM, dan sebagainya.
Segala kepentingan manusia bisa dilindungi oleh hukum dari berbagai tindakan yang merugikan.
Negara memiliki tugas untuk menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi 2017 terdapat soal di halaman 86.
Pada soal tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang berasal dari teks berjudul “Polisi Ringkus Dua Begal Motor”.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Aksi begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan bagi masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita patut memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menangkap para pembegal motor.
Sehingga, ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat bisa terwujud dengan baik.
Keberhasilan petugas kepolisian dalam menangkap begal ini merupakan bentuk perwujudan dari tujuan adanya hukum.
Baca Juga: Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR